
VIVAnews - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat untuk masa 2010 ini, Dewan Perwakilan Rakyat menganggarkan dana Rp100 miliar lebih untuk studi banding. Rp40 miliar di antaranya khusus untuk studi banding terkait rancangan undang-undang.
"Khusus untuk kunjungan kerja ke lima negara September ini, menghabiskan Rp3,7 miliar," kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yuna Farhan, kepada VIVAnews, Selasa 14 September 2010.
Bulan September ini, Komisi IV DPR melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan Norwegia untuk studi banding pertanian dalam rangka RUU Hortikulkura. Sementara Komisi X berangkat ke Afrika Selatan, Korea selatan dan Jepang pada Selasa sore ini untuk melakukan studi banding yang berkaitan dengan Pramuka.
Data Sekretariat Nasional Fitra, anggaran ke lima negara itu mencapai Rp3,7 miliar. Ke Belanda menghabiskan Rp766.102.400, Norwegia Rp877.054.400, Afrika Selatan Rp795.064.000, Jepang Rp640.504.000, dan Korea Selatan Rp611.662.000. Data ini bersumber dari Rencana Kerja Anggaran/Kementerian/Lembaga) DPR tahun 2010.
"Kami menyayangkan kunjungan kerja itu," kata Yuna. "Menyedihkan karena kebanyakan yang berangkat baru aktif saat kunjungan kerja, sementara saat pembahasan RUU lebih banyak yang bolos atau diam," kata Yuna.
Sementara kemarin, Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan bahwa itu sudah sesuai undang-undang. Berdasar UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, anggota DPR dapat melakukan kunjungan kerja minimal dua kali.
Kunjungan kerja, menurut Anis, besar manfaatnya. Ini mengingat Indonesia masih minim pengalaman dalam menyusun UU. "Sehingga masih memerlukan kunjungan kerja ke luar negeri."
Namun pendapat ini, kata Yuna, juga patut dipertanyakan. Studi banding saat ini bisa dilakukan melalui internet atau jaringan parlemen dunia di mana DPR juga bergabung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar